PERDA KUKAR NO 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


 










PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

NOMOR  8 TAHUN  2006

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KUTAI KARTANEGARA

Menimbang  :  a.   bahwa  untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 210 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil dari masyarakat desa perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya.

b.   bahwa perubahan Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu segera untuk ditindakjuti

c.   bahwa untuk menindaklanjut maksud huruf a dan b diatas, perlu segera menetapkan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam statu Peraturan Daerah;


Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1953 Nomor 9, Sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820);

2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);

3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);

5.    Peraturan Pemerintah  Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);

6.     Peraturan Pemerintah  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4090);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 13);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);

10.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);

11.   Peraturan  Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara  Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 Nomor 2.


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
dan
BUPATI KUTAI KARTANEGARA

MEMUTUSKAN

Menetapkan :     PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA




BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Bupati adalah Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara;
2.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.    Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten;
4.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan  oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut  BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan  Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6.    Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
7.    APB Desa adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dalam Peraturan Desa;
8.    Tokoh Agama  adalah seseorang yang dijadikan Panutan dan  suri tauladan dibidang keagamaan  didalam kehidupan sehari-hari;
9.    Tokoh Profesi adalah seseorang yang dianggap memiliki kelebihan dibidang tertentu;
10.   Tokoh Adat adalah seseorang yang dianggap mampu dan memahami adat serta tradisi masyarakat setempat;
11.   Tokoh Pemuda adalah seseorang dalam batas usia dewasa yang dianggap mampu menghimpun, mengkoordinasikan dan menggerakkan kalangan pemuda menuju kearah yang lebih baik dan terarah;
12.   Panitia Musyarawah adalah suatu Badan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD dan Rukun Tetangga sebagai fasilitasi proses  pemilihan Anggota BPD;
13.   Panitia Musyawarah adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk menentukan anggota BPD yang melaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.





BAB  II
KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN
KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Bagian Pertama
KEDUDUKAN

Pasal 2

(1)  BPD adalah unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

(2)  BPD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila.


Bagian Kedua
FUNGSI

Pasal 3

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Bagian Ketiga
WEWENANG

Pasal 4

(1) BPD mempunyai  wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
f.     menyusun tata tertib BPD.

(2)  Dalam hal BPD tidak mengusulkan pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan pelanggaran tugas dan fungsinya, maka Bupati dapat memberhentikan tanpa usulan dari BPD.









Bagian Keempat
HAK

Pasal 5

(1) BPD mempunyai hak :
a.   meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.   menyatakan pendapat.

(2) Anggota BPD mempunyai hak :
a.   mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
b.   mengajukan pernyataan;
c.   menyampaikan usul dan pendapat;
d.   memilih dan dipilih; dan
e.   memperoleh tunjangan dan biaya operasional serta bantuan biaya kesehatan


Bagian Kelima
KEWAJIBAN

Pasal 6

(1)  BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah.

(2)  Laporan harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnnya satu kali dalam satu tahun dan atau dalam waktu triwulan.

(3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pelaksanaan tugas-tugas, hasil kinerja, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi BPD.

(4) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.    mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    memproses pemilihan Kepala Desa;
f.     mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat ;
h.    menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa;.   
i.      menjaga nama baik institusi  Badan Permusyawaratan Desa; dan
j.      mematuhi dan menjalankan sumpah janji pelantikan;

Bagian Keenam
KOMPOSISI

Pasal 7

Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    jumlah penduduk sampai dengan 1500 jiwa, 5 orang anggota;
b.    1501 sampai dengan 2500 jiwa, 7 orang anggota;
c.    2501 sampai dengan 3500 jiwa, 9 orang anggota;
d.    lebih dari 3501 jiwa, 11 orang anggota;


BAB III
MEKANISME PEMBENTUKAN
BADAN PERMUSYARATAN DESA

Bagian Pertama
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 8

(1)  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

(2)  Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Tetangga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan Tokoh Masyarakat lainnya.

(3)  Pelaksanaan penetapan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada  Ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Panitia Musyawarah yang terdiri dari Pemerintah Desa, RT dan BPD   yang  ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.







Pasal 9

(1)  Panitia Musyawarah bertugas :
a.    memilih peserta musyawarah yang terdiri dari keterwakilan Rukun Tetangga  dan Tokoh-tokoh  Masyarakat antara lain : Tokoh Agama, Tokoh Adat, Golongan Profesi dan Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita  serta Masyarakat lainnya;
b.    menjaring calon anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan Wilayah;
c.peserta musyawarah dan calon anggota BPD diumumkan selama 7 x 24 jam;
d.    Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b  terdiri dari Ketua Rukun Tetangga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh  Masyarakat.

(2)  Calon terpilih anggota  BPD  ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan jumlah keanggotaan BPD.

(3)  Hasil musyawarah mufakat yang telah ditetapkan oleh anggota BPD terpilih dituangkan dalam Berita Acara dan  selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.

(4)  Masa kerja Panitia musyawarah hanya sampai dengan pelaksanaan Pelantikan BPD terpilih.

Pasal 10

(1)  Calon Peserta Musyawarah Mufakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    bertempat tinggal didesa minimal 6 (enam) bulan berturut-turut;
c.keterwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Golongan Profesi dan Tokoh Pemuda;
d.    surat keterangan dari Kepala Desa tentang ketokohan yang sudah disahkan setelah  diumumkan selama 7 x 24 jam;
e.    berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f.     surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat;
g.    tidak sedang dalam menjalani hukuman atau terdakwa;
h.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum  tetap;
i.      mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat setempat;
j.      bersedia dicalonkan menjadi Peserta Musyawarah pemilihan anggota BPD;
k.    tidak berasal dari unsur pemerintah desa 
(2)  Peserta Musyawarah Mufakat tidak berhak mencalonkan diri menjadi anggota BPD dan  apabila mencalonkan diri sebagai calon anggota BPD maka  harus mengundurkan diri dari Peserta Musyawarah Mufakat.


Bagian Kedua
PENCALONAN, PENETAPAN ANGGOTA BPD

Pasal 11

(1)  Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan  keterwakilan wilayah.

(2)  Untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    bertempat tinggal didesa minimal 6 ( enam ) bulan berturut-turut;
c.    berpendidikan sekurang-kurangnya berijazah  SLTP/ sederajat, dan apabila tidak memiliki ijazah SLTP/ sederajat maka harus memiliki surat keterangan berpengetahuan yang sederajat dari Kepala Desa;
d.    berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan maksimal 60 tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Puskesmas setempat;
f.     tidak sedang dalam menjalani hukuman atau terdakwa;
g.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum  tetap.

(3)  Syarat-syarat lain  untuk dapat dicalonkan sebagai anggota BPD adalah :
a.    mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat setempat;
b.    bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
c.    khusus Ketua RT (Rukun Tetangga) minimal memangku jabatan selama 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dilaksanakan;.


Pasal 12

(1)  Anggota BPD ditetapkan berdasarkan Musyawarah dan Mufakat.

(2)  Musyawarah dan Mufakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah :
d.    rapat dilaksanakan didesa setempat;
e.    rapat dipimpin oleh usia yang termuda dan tertua;
f.     pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
g.    keputusan tertinggi adalah keputusan musyawarah.

(3) Pembentukan Panitia Musyawarah dan penentuan calon anggota BPD serta pelaksanaan  musyawarah dan mufakat  dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah  dan Pemerintah Kecamatan


Bagian Ketiga
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 13

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 14

(1)  Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Surat  Keputusan Bupati. 

(2)  Anggota BPD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah/janji secara bersamaan dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.


Pasal 15

(1)  Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.

(2)  Pimpinan BPD dipilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

(3)  Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu anggota termuda.


Pasal 16

(1)  Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.

(2)  Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(3)  Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD,dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)  Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD;


Pasal 17

Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris  BPD menerima Tunjangan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa  dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pasal 18

(1)  Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.

(2)  Biaya untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.


Bagian Keempat
SEKRETARIAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 19

(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, BPD membentuk Sekretariat BPD.

(2)  Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD.

(3)  Sekretaris BPD adalah dari dan oleh Anggota BPD.

(4)  Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan BPD.



BAB IV
 LARANGAN, TINDAKAN PENYIDIKAN SERTA
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Bagian Pertama
LARANGAN

Pasal 20

(1)  Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan atau Perangkat Desa.




(2)  Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a.    sebagai Pelaksana Proyek Desa;
b.    merugikan kepentingan Umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;     
c.    melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    menyalahgunakan wewenang;
e.    melanggar sumpah/janji jabatan.

(3)  Sumpah janji Jabatan sebagaimana Ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan Memenuhi Kewajiban Saya sebagai Anggota BPD dengan sebaiik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa Saya akan menegakkan kehidupan Demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala Peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Bagian Kedua
TINDAKAN PENYIDIKAN

Pasal 21

(1)  Anggota dan unsur pimpinan BPD yang melanggar sumpah dan janji, menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mengakibatkan kerugian negara harus diadakan tindakan penyidikan,

(2)  Tindakan penyidikan sebagaimana Ayat (1) dilakukan oleh Petugas Penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)  Hasil tindakan penyidikan terhadap anggota dan unsur Pimpinan BPD sebagaimana Ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis oleh Petugas Penyidik kepada  Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Penyidikan ditandatangani








Bagian Ketiga
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 22

(1)  Anggota dan unsur pimpinan BPD yang terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap diusulkan untuk diberhentikan.

(2)  Unsur BPD mengusulkan kepada Bupati agar anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan sekaligus mengusulkan penggantian antar waktu anggota BPD.

(3)  Penggantian antar waktu anggota BPD diambil dari lanjutan daftar urut perolehan suara pada hasil musyawarah pemilihan anggota  BPD.

(4)  Penggantian anggota BPD Antar Waktu ditetapkan dalam Rapat BPD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.

(5)  Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah penggantian Anggota BPD, Bupati menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan.


BAB V
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 23

(1)  Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti atau diberhentikan karena :
a.    meninggal Dunia;
b.    atas permintaan sendiri;
c.    berakhir  masa  jabatan dan telah dilantik anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
d.    tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 11;
e.    melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
f.     karena melangar sumpah/janji

(2)    Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas usul Pimpinan BPD melalui rapat khusus BPD.

(3) Apabila anggota BPD tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka unsur Pimpinan BPD berhak mengusulkan pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Daftar Tunggu.

(4)  Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah Anggota BPD.

Pasal 24

Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diusulkan oleh BPD yang selanjutnya   disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemberhentian

BAB VI
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 25

(1)  Setiap aspirasi masyarakat yang diterima oleh Anggota BPD harus terlebih dahulu disaring dan kemudian disampaikan dan selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota BPD.

(2)  Aspirasi yang ditampung serta dibahas dan mendapatkan hasil keputusan aspirasi merupakan tanggung jawab seluruh anggota BPD untuk menindaklanjutinya sesuai dengan aspirasi yang diterima.

(3)  Aspirasi yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat membangun, kritikan dan saran terhadap jalannya pemerintahan  dan pembangunan desa serta menyentuh hajat hidup orang banyak .

(4)  Setiap aspirasi yang diterima oleh BPD harus dicatat dan dibukukan oleh sekretaris BPD.


BAB VII
RAPAT DAN PENGATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 26

(1)  Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dihadiri  sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota BPD.

(2)  Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipimpin oleh Ketua BPD.

(3)  Dalam hal Ketua BPD berhalangan, maka rapat dipimpin oleh  seorang Wakil Ketua.

(4)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (3) ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.

Pasal 27

(1)  Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD.

(2)  Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat.
(3)  Segala hal yang berhubungan dengan tata kerja BPD diatur dalam Tata Tertib BPD


BAB VIII
HUBUNGAN KERJA DENGAN PEMERINTAH DESA

Pasal 28

Tata Kerja BPD dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordina

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29

(1) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina melalui penetapan atribut BPD.

(2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap keuangan yang diterima dan dikelola  oleh BPD.

(3) Bupati membentuk Tim Pembina BPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan  secara langsung.  


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Masa bakti anggota BPD yang ada saat ini masih tetap berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan terdahulu sampai dengan diresmikannya anggota BPD yang baru.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

(1)  Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

(2)  Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya  dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara .


ditetapkan di Tenggarong
pada tanggal  18 Oktober  2006

BUPATI KUTAI KARTANEGARA,





            H. SYAUKANI. HR


diundangkan  di Tenggarong
pada tanggal  20  Oktober 2006

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
           KUTAI KARTANEGARA,




DRS. H.M. HUSNI THAMRIN. MM
NIP. 010 080 470

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2006 NOMOR 8





Penulis : M. Wahyudi ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PERDA KUKAR NO 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ini dipublish oleh M. Wahyudi pada hari Minggu, 22 Desember 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan PERDA KUKAR NO 8 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
 

0 komentar:

Posting Komentar