Prihal : Pengantar Proposal
Lampiran : 1
Rangkap
Kepada Yth. Kepala Desa Loa Janan Ulu
Di Loa Janan Ulu
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan difungsikannya
Pasar Di RT 16 Loa Janan Ulu, Kami atas nama masyarakat RT 16 Desa Loa janan
Ulu Mengajukan permohonan kepada Bapak Kepala Desa Loa Janan Ulu untuk bisa
melibatkan kami secara langsung dalam kegiatan di lokasi pasar tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut
mengenai permohonan ini, kami uraikan dalam PROPOSAL yang kami lampirkan
bersama surat ini.
Demikian kami sampaikan, atas
perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Loa Janan Ulu, 17 Februari 2014
Hormat kami,
BUSU SHEDEW
1. Latar
belakang
Sehubungan dengan akan difungsikannya bangunan pasar
yang ada
di RT 16 Dusun Loa Ranten, Desa
Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, kami atas nama
warga RT 16 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa
Loa Janan Ulu, agar kami bisa dilibatkan secara langsung dalam kegiatan
pengelolaan Pasar tersebut.
2. Dasar
Pemikiran
A.
UUD
1945 Pasal 27 dan 28 Tentang hak dan kewajiban Warga Negara, serta pasal 28C dan
28D tentang Hak Asasi Manusia
B.
UU
No. 32 Tahun 2004 Pasal 127 tentang pemerintahan Desa.
C.
Permendagri
No 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan desa yang berlandaskan
Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi.
D.
Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 05 Tahun 2007 tentang Perintahan Desa
Pasal 1, 3, 4, dan Pasal 5, yang intinya Pemerintah Desa berkewajiban
melaksanakan Pembangunan desa dengan mengkoordinasikannya secara Partisifatif (
melibatkan Masyarakat ), memberdayakan masyarakat serta meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat dengan membina
perekonomian Desa.
3. Tujuan
Kegiatan.
Tujuan utama pencapaian dari kegiatan ini adalah
terlaksananya pembangunan di Desa Loa
Janan Ulu, khususnya di bidang Ekonomi dengan melibatkan Masyarakat secara
langsung. Yang pada akhirnya nanti diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya warga di RT 16 dan Desa Loa janan Ulu secara keseluruhan.
4. Jenis
Kegiatan
a.
Melaksanakan
penataan dan pengamanaan Parkir kendaraan bermotor di
Lokasi Pasar semaksimal
mungkin agar tertib, dengan memanfaatkan Lahan parkir yang telah disediakan.
b.
Melaksanakan
pembersihan dan pengelolaan Sampah di Lokasi pasar
Setiap harinya , untuk
menjaga kenyamanan dan keindahan pasar
Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penerapan
Retribusi Parkir dan Retribusi
Pengelolaan sampah, yang aturan dan besarannya kami serahkan ke Pemerintah
Desa. Pada intinya kami hanya pelaksana di lapangan dengan sistim pembagian
hasil yang nanti akan dibicarakan lebih lanjut bila permohonan ini bisa
dikabulkan oleh Pihak Pemerintah Desa Loa Janan Ulu.
5. Pelaksana
Kegiatan
Pelaksana kegiatan
adalah Warga RT 16 Loa janan Ulu Khususnya para Pemuda Yang Belum mendapat
pekerjaan tetap yang akan kami koordinir, dengan diawasi langsung oleh Ketua RT
16, dan tentu saja tetap di bawah arahan
serta pembinaan dari pihak Pemerintah Desa Loa Janan Ulu.
6. Penutup
Demikian Proposal ini kami
ajukan dengan harapan untuk diPertimbangkan, dan pada
akhirnya bisa disetujui oleh Bapak Kepala Desa selaku Penyelenggara Urusan
Pemerintahan di Desa Loa Janan Ulu. Semoga Allaah Swt Meridhoi semua yang telah
dan yang akan kita kerjakan, Amiin.
Sebelum dan sesudahnya kami
ucapkan terima kasih.
Loa Janan Ulu,
17 Februari 2014
Atas Nama Masyarakat RT 16 Loa Janan Ulu
B U S U S H E D E W
Mengetahui
Kepala Dusun Loa Ranten Ketua
RT 16
SANTOSO
J A R I A N S Y A H
0 komentar:
Posting Komentar