![]() |
|||
![]() |
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 8 TAHUN
2006
TENTANG
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 210 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Badan Permusyawaratan Desa
sebagai wakil dari masyarakat desa perlu diatur tata cara pengangkatan dan
pemberhentiannya.
b. bahwa
perubahan Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu segera untuk ditindakjuti
c. bahwa
untuk menindaklanjut maksud huruf a dan b diatas, perlu segera menetapkan Badan
Permusyawaratan Desa yang diatur dalam statu Peraturan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1953
Nomor 9, Sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820);
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4090);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Negara RI
Tahun 2002 Nomor 13);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
11.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005 Nomor 2.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
dan
BUPATI KUTAI KARTANEGARA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati
adalah Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara;
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
3.
Kecamatan
adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten;
4.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
5.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa
7.
APB
Desa adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dalam Peraturan
Desa;
8.
Tokoh
Agama adalah seseorang yang dijadikan
Panutan dan suri tauladan dibidang
keagamaan didalam kehidupan sehari-hari;
9.
Tokoh
Profesi adalah seseorang yang dianggap memiliki kelebihan dibidang tertentu;
10.
Tokoh
Adat adalah seseorang yang dianggap mampu dan memahami adat serta tradisi
masyarakat setempat;
11.
Tokoh
Pemuda adalah seseorang dalam batas usia dewasa yang dianggap mampu menghimpun,
mengkoordinasikan dan menggerakkan kalangan pemuda menuju kearah yang lebih
baik dan terarah;
12.
Panitia
Musyarawah adalah suatu Badan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD dan Rukun
Tetangga sebagai fasilitasi proses
pemilihan Anggota BPD;
13.
Panitia
Musyawarah adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk menentukan anggota BPD yang
melaksanakan dengan cara musyawarah mufakat.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI,
WEWENANG, HAK DAN
KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Bagian
Pertama
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
BPD
adalah unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
(2)
BPD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
Pancasila.
Bagian
Kedua
FUNGSI
Pasal 3
BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagian Ketiga
WEWENANG
Pasal 4
(1) BPD mempunyai wewenang :
a.
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d.
membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
f.
menyusun
tata tertib BPD.
(2)
Dalam
hal BPD tidak mengusulkan pemberhentian Kepala Desa yang disebabkan pelanggaran
tugas dan fungsinya, maka Bupati dapat memberhentikan tanpa usulan dari BPD.
Bagian Keempat
HAK
Pasal
5
(1) BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan
pendapat.
(2) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan
Rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pernyataan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh
tunjangan dan biaya operasional serta bantuan biaya kesehatan
Bagian Kelima
KEWAJIBAN
Pasal 6
(1)
BPD
mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Laporan
harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnnya satu kali dalam satu
tahun dan atau dalam waktu triwulan.
(3)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi pelaksanaan tugas-tugas, hasil
kinerja, bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan lainnya yang berhubungan
dengan tugas dan fungsi BPD.
(4) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
c.
mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e.
memproses
pemilihan Kepala Desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan;
g.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat ;
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan lainnya di desa;.
i.
menjaga
nama baik institusi Badan
Permusyawaratan Desa; dan
j.
mematuhi dan menjalankan sumpah janji pelantikan;
Bagian Keenam
KOMPOSISI
Pasal
7
Jumlah anggota BPD
ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
jumlah
penduduk sampai dengan 1500 jiwa, 5 orang anggota;
b.
1501 sampai dengan 2500 jiwa, 7 orang anggota;
c.
2501 sampai dengan 3500 jiwa, 9 orang anggota;
d.
lebih dari 3501 jiwa, 11 orang anggota;
BAB III
MEKANISME
PEMBENTUKAN
BADAN
PERMUSYARATAN DESA
Bagian Pertama
PEMBENTUKAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 8
(1)
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Tetangga, Pemangku
Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita dan Tokoh
Masyarakat lainnya.
(3)
Pelaksanaan
penetapan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) dilaksanakan dengan membentuk Panitia Musyawarah yang terdiri
dari Pemerintah Desa, RT dan BPD yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.
Pasal 9
(1)
Panitia
Musyawarah bertugas :
a.
memilih
peserta musyawarah yang terdiri dari keterwakilan Rukun Tetangga dan Tokoh-tokoh Masyarakat antara lain : Tokoh Agama, Tokoh
Adat, Golongan Profesi dan Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita serta Masyarakat lainnya;
b.
menjaring
calon anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan Wilayah;
c.peserta musyawarah
dan calon anggota BPD diumumkan selama 7 x 24 jam;
d.
Anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari Ketua Rukun Tetangga, Pemangku
Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh
Masyarakat.
(2)
Calon terpilih anggota BPD
ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan
jumlah keanggotaan BPD.
(3)
Hasil musyawarah mufakat yang telah ditetapkan oleh anggota
BPD terpilih dituangkan dalam Berita Acara dan
selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
(4)
Masa kerja Panitia musyawarah hanya sampai dengan pelaksanaan
Pelantikan BPD terpilih.
Pasal 10
(1)
Calon Peserta Musyawarah Mufakat harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
bertempat tinggal didesa minimal 6 (enam) bulan berturut-turut;
c.keterwakilan
dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Golongan Profesi dan Tokoh Pemuda;
d.
surat keterangan dari Kepala Desa tentang ketokohan yang
sudah disahkan setelah diumumkan selama
7 x 24 jam;
e.
berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun;
f.
surat keterangan kesehatan dari
Puskesmas setempat;
g.
tidak
sedang dalam menjalani hukuman atau terdakwa;
h.
tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
mengenal
daerah dan dikenal oleh masyarakat setempat;
j.
bersedia
dicalonkan menjadi Peserta Musyawarah pemilihan anggota BPD;
k.
tidak
berasal dari unsur pemerintah desa
(2)
Peserta
Musyawarah Mufakat tidak berhak mencalonkan diri menjadi anggota BPD dan apabila mencalonkan diri sebagai calon
anggota BPD maka harus mengundurkan diri
dari Peserta Musyawarah Mufakat.
Bagian
Kedua
PENCALONAN,
PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal
11
(1)
Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah.
(2)
Untuk
dapat dicalonkan menjadi anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
bertempat tinggal didesa minimal 6 ( enam ) bulan
berturut-turut;
c.
berpendidikan sekurang-kurangnya berijazah SLTP/ sederajat, dan apabila tidak memiliki
ijazah SLTP/ sederajat maka harus memiliki surat keterangan berpengetahuan yang
sederajat dari Kepala Desa;
d.
berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun dan maksimal 60 tahun;
e.
sehat
jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Puskesmas setempat;
f.
tidak
sedang dalam menjalani hukuman atau terdakwa;
g.
tidak
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Syarat-syarat
lain untuk dapat dicalonkan sebagai
anggota BPD adalah :
a.
mengenal
daerah dan dikenal oleh masyarakat setempat;
b. bersedia
dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
c. khusus
Ketua RT (Rukun Tetangga) minimal memangku jabatan selama 6 (enam) bulan
sebelum pemilihan dilaksanakan;.
Pasal
12
(1)
Anggota
BPD ditetapkan berdasarkan Musyawarah dan Mufakat.
(2)
Musyawarah dan Mufakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
adalah :
d.
rapat
dilaksanakan didesa setempat;
e.
rapat
dipimpin oleh usia yang termuda dan tertua;
f.
pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
g.
keputusan
tertinggi adalah keputusan musyawarah.
(3)
Pembentukan Panitia Musyawarah dan penentuan calon anggota BPD serta
pelaksanaan musyawarah dan mufakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan
Bagian
Ketiga
KEANGGOTAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal
13
Masa jabatan anggota BPD
adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
Pasal
14
(1)
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati.
(2)
Anggota
BPD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah/janji secara bersamaan
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.
Pasal
15
(1)
Pimpinan
BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu)
orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan
BPD dipilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipilih dari dan oleh Anggota
BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat
pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu anggota termuda.
Pasal
16
(1)
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)
Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak.
(3)
Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD,dan
keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua)
ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan
dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD;
Pasal 17
Pimpinan,
Anggota, dan Sekretaris BPD menerima
Tunjangan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa
dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal
18
(1)
Untuk
kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang
dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)
Biaya
untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Bagian Keempat
SEKRETARIAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal
19
(1)
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPD membentuk Sekretariat BPD.
(2)
Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD.
(3)
Sekretaris BPD adalah dari dan oleh Anggota BPD.
(4)
Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia
lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan
Pimpinan BPD.
BAB IV
LARANGAN, TINDAKAN
PENYIDIKAN SERTA
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Bagian Pertama
LARANGAN
Pasal
20
(1)
Pimpinan
dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
atau Perangkat Desa.
(2)
Pimpinan
dan anggota BPD dilarang :
a.
sebagai
Pelaksana Proyek Desa;
b.
merugikan
kepentingan Umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c.
melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.
menyalahgunakan
wewenang;
e.
melanggar
sumpah/janji jabatan.
(3)
Sumpah
janji Jabatan sebagaimana Ayat (2) huruf e adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji
bahwa saya akan Memenuhi Kewajiban Saya sebagai Anggota BPD dengan
sebaiik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; Bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan
bahwa Saya akan menegakkan kehidupan Demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
melaksanakan segala Peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang
berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Bagian Kedua
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Anggota
dan unsur pimpinan BPD yang melanggar sumpah dan janji, menyalahgunakan
wewenang, sehingga merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat
dan mengakibatkan kerugian negara harus diadakan tindakan penyidikan,
(2)
Tindakan
penyidikan sebagaimana Ayat (1) dilakukan oleh Petugas Penyidik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hasil
tindakan penyidikan terhadap anggota dan unsur Pimpinan BPD sebagaimana Ayat
(1) wajib dilaporkan secara tertulis oleh Petugas Penyidik kepada Bupati selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak
Berita Acara Penyidikan ditandatangani
Bagian Ketiga
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 22
(1)
Anggota
dan unsur pimpinan BPD yang terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap diusulkan untuk diberhentikan.
(2)
Unsur
BPD mengusulkan kepada Bupati agar anggota BPD yang bersangkutan diberhentikan
sekaligus mengusulkan penggantian antar waktu anggota BPD.
(3)
Penggantian
antar waktu anggota BPD diambil dari lanjutan daftar urut perolehan suara pada
hasil musyawarah pemilihan anggota BPD.
(4)
Penggantian
anggota BPD Antar Waktu ditetapkan dalam Rapat BPD yang dipimpin oleh Ketua
atau Wakil Ketua.
(5)
Selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah penggantian Anggota BPD, Bupati menerbitkan
Surat Keputusan Pengesahan.
BAB V
PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 23
(1)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti atau
diberhentikan karena :
a.
meninggal
Dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
berakhir masa
jabatan dan telah dilantik anggota Badan Permusyawaratan Desa yang baru;
d.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 11;
e.
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku;
f.
karena melangar sumpah/janji
(2) Pemberhentian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas usul Pimpinan BPD
melalui rapat khusus BPD.
(3) Apabila anggota BPD tidak aktif
selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka unsur Pimpinan BPD berhak mengusulkan
pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Daftar Tunggu.
(4)
Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapat persetujuan
2/3 dari jumlah Anggota BPD.
Pasal 24
Anggota BPD yang berhenti
atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diusulkan oleh BPD yang
selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan
dengan Surat Keputusan Pemberhentian
BAB VI
TATA CARA
MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN
ASPIRASI
MASYARAKAT
Pasal 25
(1)
Setiap
aspirasi masyarakat yang diterima oleh Anggota BPD harus terlebih dahulu
disaring dan kemudian disampaikan dan selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota
BPD.
(2)
Aspirasi
yang ditampung serta dibahas dan mendapatkan hasil keputusan aspirasi merupakan
tanggung jawab seluruh anggota BPD untuk menindaklanjutinya sesuai dengan
aspirasi yang diterima.
(3)
Aspirasi
yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat membangun, kritikan dan saran
terhadap jalannya pemerintahan dan
pembangunan desa serta menyentuh hajat hidup orang banyak .
(4)
Setiap
aspirasi yang diterima oleh BPD harus dicatat dan dibukukan oleh sekretaris
BPD.
BAB VII
RAPAT DAN PENGATURAN TATA TERTIB
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal
26
(1)
Rapat
BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota
BPD.
(2)
Rapat
BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipimpin oleh Ketua BPD.
(3)
Dalam
hal Ketua BPD berhalangan, maka rapat dipimpin oleh seorang Wakil Ketua.
(4)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (3) ditetapkan dalam Peraturan
Tata Tertib BPD.
Pasal
27
(1)
Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Keputusan
BPD.
(2)
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Camat.
(3)
Segala hal yang berhubungan dengan tata kerja BPD diatur
dalam Tata Tertib BPD
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA DENGAN PEMERINTAH DESA
Pasal 28
Tata
Kerja BPD dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordina
BAB IX
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Pemerintah
Kabupaten dan Camat wajib membina melalui penetapan atribut BPD.
(2) Pemerintah
Daerah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap keuangan yang diterima dan
dikelola oleh BPD.
(3) Bupati membentuk
Tim Pembina BPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 30
Masa
bakti anggota BPD yang ada saat ini masih tetap berlaku sesuai dengan Surat
Keputusan Pengangkatan terdahulu sampai dengan diresmikannya anggota BPD yang
baru.
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
31
(1)
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
(2)
Pada
saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara .
ditetapkan di Tenggarong
pada tanggal 18 Oktober
2006
BUPATI KUTAI
KARTANEGARA,
H.
SYAUKANI. HR
diundangkan di Tenggarong
pada tanggal 20
Oktober 2006
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA,
DRS. H.M.
HUSNI THAMRIN. MM
NIP. 010 080
470
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2006 NOMOR 8
0 komentar:
Posting Komentar